JAKARTA - Kembali Bareskrim Polri telah menangkap calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 PKS Sofyan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram.
Kepada Detik Satu, Minggu (26/6) Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, bahwa salah satu Caleg dari PKS atas nama SF Telah Tertangkap Dalam Kasus Narkoba Jenis Sabu Sabu 70 Kilogram (KG).
Sebelumnua Pelaku ini sempat buron dan bersembunyi selama tiga minggu di sejumlah tempat.
“Berdasarkan giat analisa dan profilling dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO ini melarikan diri di wilayah Aceh Tamiang-Medan selama tiga pekan, ” tuturnya di Jakarta, Ahad (26/5) tegasnya.
Diapun menjelaskan bahwa Bareskrim Polri juga menggandeng Polres Aceh Tamiang untuk meringkus Caleg PKS yang terus berpindah-pindah lokasi tersebut.
“Target berpindah, lalu ketika ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO, ” katanya.
Menurutnya, tersangka SF merupakan Caleg terpilih pada Pemilu 2024 kemarin dari PKS untuk DPR Dapil 1 Kota Aceh Tamiang.
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang, ” ujarnya.Polisi Sita 70 Kg Sabu dari Caleg DPRK Aceh TamiangCaleg DPRK Aceh Tamiang dapil II dari PKS, Sofyan merupakan buron kasus narkoba. Polisi juga menyita 70 kg sabu.
“Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu, ” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
SF ditangkap di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap saat berbelanja.
Dia mengatakan polisi menangkap Sofyan saat sedang memilih-milih pakaian.
“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang), ” kata Mukti.
Mukti menyebut Sofyan melarikan diri dari polisi selama tiga pekan. Polisi melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian Sofyan.
“Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu, ” pungkasnya. (Hendi)